
SUMEDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganjurkan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu yang ingin melanjutkan pembangunan pekerjaaan jalan Nggele -Lede yang kini masih kini sudah masuk ke tahap penyelidikan hendaknya untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami (KPK) pernah menangani kasus yang serupa dan baru bisa dilanjutkan pembangunannya setelah dilakukan audit terlebih dahulu. Meskipun demikian, keinginan Pemda Taliabu yang ingin melanjutkan pekerjaan tersebut haruslah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak APH setempat seperti di antaranya pihak kejaksaan, “kata perwakilan KPK menjawab pertanyaan dari Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus di kegiatan retret kepala daerah gelombang kedua di Gedung IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (25/6/2027).
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menambahkan, kalau pada prinsipnya penanganan perkara tidak boleh menghambat proses pembangunan. (bumay)