
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Video viral terlihat ada seorang oknum Satlantas Polrestabes Medan melakukan aksi Pungutan liar (Pungli) kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Saat itu oknum Aiptu RH mengaku sedang menilang akan tetapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva dan malahan langsung meminta uang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam, AKP Suharmono di dampingi Kasi Humas, AKP Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/6/2025) mengaku, oknum Aiptu RH langsung diboyong oleh petugas Propam Polrestabes Medan untuk jalani Patsus 30 hari dan sanksi Demosi.
AKP Suharmono menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kota Medan depan Bank Permata, Aiptu RH melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor Beat BK 4238 AIK yang melakukan pelanggaran berupa lawan arus.
Pada saat diberhentikan pengendara tersebut melawan arus, karena buru – buru mau ke Pasar Ikan Lama. Dan pengendara itu sempat menelpon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang oleh Aiptu RH.
Kemudian Aiptu RH memberikan himbauan kepada pengendara tersebut untuk membuka dompetnya. Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100.000 dengan menggunakan tangan kirinya, dan terkait dengan kesalahan pengendara tersebut tidak diberikan surat tilang dan uang yang diambil tersebut digunakan Aiptu RH beli minuman dan buat sarapan.
Aiptu RH personel Sat Lantas Polrestabes Medan telah dilakukan tindakan disiplin berupa tindakan fisik.
Aiptu RH telah dilakukan pemeriksaan oleh personel Si Propam Polrestabes Medan dan diterbitkan Laporkan Polisi Nomor : LP – A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI PROPAM tanggal 25 Juni, pelapor Aiptu Ardiansyah Batubara.
Aiptu RH personel Sat Lantas Polrestabes Medan telah diamankan di ruang Patsus Si Propam Polrestabes Medan.
Sementara itu, Aiptu RH meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya Kota Medan yang telah mencoreng institusi Polri di masyarakat.
“Karena itu sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Dan saya berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi di masyarakat. Seharusnya saya harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Bukan mencari kesalahan masyarakat Sekali lagi saya minta maaf, ” tandas Aiptu RH. (Sarwo)