DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 3 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak, Yudi Nainggolan yang merupakan residivis spesialis Pencurian dengan pemberatan (Curhat) akhirnya ditembak polisi di bagian kakinya, Rabu (19/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditembak Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di daerah tanah garapan di Jalan Jermal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Polsek Patumbak, Kamis ( 19/05/2025 ).

Kompol Daulat Simamora mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan dari korban yang bernama Purnama Br Panjaitan warga Jalam Pertahanan Gang Amal, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan 1 unit handphone dan 3 buah gelang emas serta kotaknya yang terjadi, Sabtu (12/4/ 2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Dan korban keduanya bernama Herlan Br Pardede yang masih merupakan tetangga dari korban pertama yang juga mengalami kehilangan 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 buah Ketam dan 1 buah celengan yang berisi uang kurang lebih Rp 1 juta, Minggu (13/5/2025) sekira pukul 01.00 WI

Lalu korbannya ketiganya, Sumiati warga yang sama dengan korban pertama dan keduanya yang mengalami kehilangan satu buah handphone miliknya, Jumat (13/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

“Tersangka berhasil ditangkap adalah Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26) warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, “ungkap Kapolsek Patumbak.

“Pelaku mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar, serta merusak jendela atau pintu rumah korban yang menjadi targetnya dan masuk kedalam serta menggasak harta benda milik korban, “sambungnya.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Untuk pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan ada di TKP. Namun kita masih diperlukan untuk pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada lainnya,” ujar Kapolsek Patumbak.

Hasil dari pencurian ini digunakan pelaku untuk membeli baju kaos, sepatu serta topi dan sisanya digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya.

“Setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ternyata positif Narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora.

Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah baju kaos hitam dan 1 buah topi serta 1 pasang sepatu yang dibeli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (Sarwo)