JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmen melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data digital, khususnya data biometrik.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Komdigi memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Langkah ini merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/06/2025).

Sesuai yang dikutip dari Komdig.go.id, Alexander, menjelaskan evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Kementerian Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.

“Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” jelasnya. (Red)