PALAS – Pemkab Padanglawas surati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta hentikan aktivitas operasional pabrik PT Mandiri Sawit Bersama(MSB) yang beroperasional,di Desa Aek Tinga,Kecamatan Sosa.

“Aktivitas PKS PT MSB ini,belum memiliki surat kelayakam operaaional(KSO),jadi kita surati KLH, hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh dokumen SLO Pengelolaan Limba sebagaiman diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wakil Bupati Palas,H.Achmad Fauzan Nasution, disela peninjauan kolam limba pabrik,Rabu(11/6/2025).

Dikeseempatan itu, Wabup juga memerintahkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Khaidir Harahap ,segara menyurati KLH untuk penghentian kegiatan operasional pabrik pengelolaan kelapa sawit milik MSB.

“Kita akan sampaikan rekomondasi kepihak KLH dan  meminta penghentian sementara aktivitas operasional pabrik PT MSB, karena belum mimiliki surat kelayakan operasional (SLO)  pengelolaan limbah yang menjadi ketentuan,” ujar Wabup.

Plt Kadis DLH Kabupaten Palas,Khaidir Harahap dihadapan Wakil Bupati menjelaskan, sudah kita berikan waktu selama sebulan lamanya untuk menunjukan  dokumen SLO pengelolaan limbah oleh pihak PT MSB.

“Tetapi sampai saat ini,pihak PT MSB belum menunjukan dokumen teknis berupa persetujuan teknis,persetujuan lingkungam dan SLO kepihak DLH Kabupaten Palas,” ungkapnya.

Kata Khaidir, hal itu sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ditambahkan, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Palas merupakan pengawasan didaerah,berdasar berita pengawasan yang diteribitkan oleh DLH Palas,bahwa PT MSB harus memperbaharui seluruh  dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan  perundangan -undangan yang berlaku saat ini.

Operasional penggelolaan dan pemantuan limbah di lokasi milik PT MSB, harus sesuai dengan dukomen teknis yang telah di setujui oleh KLH sesuai kewenagannya,tandas Khaidir.

Mendengar penjelasan, Plt Kadis DLH Palas, Wakil Bupati kecewa dengan pihak PT MSB,seakan -akan tidak peduli dengan kerusakan lingkungan dan lainnya akibat limba pabrik.

“Setelah melihat kondisi kolam limba milik PT MSB, cukup tidak memenuhui standar ketentuan karena terkesan asal jadi sehingga dikhawatirkan meluap jika hujan karena daya tampung limba,sudah maksimal,” beber Wabup.

Ia menegas, semua izin yang menyangkut PT MSB menjadi kewenangan Kementerian Lingkungam Hidup(KLH)  karena status usaha menggunakan modal asing atau PMA,jadi kita hanya sebatas rekomondasi.

Semenatara itu, KTU MSB, Marhan Harahap memberikan penjelasan ,bahwa untuk dokumen SLO pengelolan limba masih dalam proses pengurusan.

“Kami akan melengkapi semua ketentuan,sesuai aturan ketentuan terkait SLO dan akan menunukan kepihak DLH Kabupaten Palas,” ucapnya.