
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menyergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan Ujung, Dusun 3, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari pelaku yang diamankan bernama Liwan Doko (35) warga Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak ini, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu satu bungkus klip narkotika sabu berat 1,38 Gram, uang tunai Rp 150.000.
“Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Kronologis penangkapannya, bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan akn kebenaran informasi tersebut. Dan pada, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy kepada seorang laki – laki yang diduga sebagai penjual narkotika.
Seorang petugas membeli sabu Rp 150.000. Lelaki tersebut sepakat dengan harga tersebut untuk dua bungkus kecil yang telah disepakati tersebut.
Selanjutnya lelaki tersebut memberikan sabu tersebut. Petugas yang telah mengepung lokasi itu, lelaki tersebut ditangkap langsung.
Dari keterangan pelaku Doko itu sabu yang dijualnya kepada pembeli itu dari Panjul warga Jalan Balai Desa, Gang Rambe, Desa Marindal 2, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Modus operandinya sudah satu pekan bekerja mengambil dan menerima kemudian mengedarkan sabu kepada pembeli, ” ujarnya mengakhiri. (Sarwo)