PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 13 desa se Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) telah menerima surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) mengenai pendirian koperasi desa merah putih.

Camat Sihapas Barumun,Leliana Harahap, di sela menyerahkan akta pendirian dan SK pengesahan dari Kemenkum RI, Minggu (1/6/2025) mengatakan, Pemerintah Kecamatan Sihapas Barumun telah menuntaskan tahap awal pembentukan koperasi desa merah putih melalui musyawarah desa khusus.

“Hari ini, 13 desa se Kecamatan Sihapas Barumun,setelah Kecamatan Ulu Barumun,Kabupaten Palas, sudah mendapat legalitas akta pendirian dan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Hukum RI,” katanya.

Leliana menyebut, legalitas tersebut juga dipersyaratkan untuk mencairkan dana desa tahap dua. Sehingga, pemerintah desa harus menyanggupi permodalan awal untuk kopdes supaya bisa mencairkan dana desa.

“Itu sudah aturan dari pusat supaya semua desa membentuk kopdes merah putih, sesuai asta cita bapak Presiden,RI,” katanya.

Ditambahkan, kebetulan setelah Kecamatan Ulu Barumun menyusul kedua Kecamatan Sihapas Barumun yang telah selesai pendirian Koperasi Desanya Merah Putih(KDMP) secara keseluruhan.

Pihak Kecamatan, lanjutnya hanya memfasilitasi pemerintah desa untuk pelaksanaan musyawarah desa dan pengajuan akta pendirian melalui Notaris,Abdul Adi Safran Harahap,SH,M.Kn serta pengesahan badan hukumnya dari Kemenkum RI.

Ia berharap, dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih disetiap desa dapat mengembangkan kemajuan ekonomi lokal yang berkontribusi untuk kemajuan pembangunan.

Camat Sihapas Barumun menambahkan, bahwa, Minggu (1/6/2025) telah dilakukan penandatanganan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus penyerahan SK Badan Hukum oleh Notaris dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Palas kepada 13 Kepala Desa se Kecamatan Sihapas Barumun.