
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menegaskan, penanganan masyarakat yang terjaring razia di tempat hiburan malam dan terindikasi sebagai pengguna Narkoba telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penanganan untuk masyarakat yang diamankan karena terindikasi sebagai pengguna Narkoba telah kita lakukan sesuai dengan SOP. Kami juga tidak pernah menerima suap terkait dengan peristiwa tersebut, “tegas AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya rumor/isu menerima suap terhadap para pengunjung yang terjaring di tempat hiburan malam, Selasa (27/05/2025).
Dijelaskan AKBP Thommy Aruan, bahwa pada tanggal 23 Mei 2025, Polrestabes Medan melaksanakan razia di 2 tempat hiburan malam yakni di Helens dan Shoot.
Di tempat itu, petugas pun melakukan pemeriksaan badan dan melakukan tes urine terhadap para pengunjung.
“Untuk di tempat hiburan malam Shoot, ada 3 orang yang saat dites urinenya positif narkoba dan tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Dikarenakan dikategorikan sebagai pengguna maka terhadap 3 orang tersebut dibawa ke panti rehab untuk dilaksanakan assesment rehabilitasi Narkoba sesuai dengan ketentuan yang ada, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.
Pada saat pemeriksaan di tempat hiburan malam Shoot masih dikatakannya, petugas juga ada menemukan narkoba jenis Happy Five di lantai, tetapi dari interogasi 6 orang diamankan tidak ada yg mengakui kepemilikan atas narkoba tersebut.
“Rencana tindak lanjutnya kita akan memanggil manager Shoot untuk menanyakan terkait temuan barang bukti Narkoba tersebut, “tutupnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)