MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Guna mewujudkan Kota Medan sebagai kota Wirausaha yang maju dan inklusif, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mudah dan gratis.

“Pemko Medan terus berkomitmen mendukung pertumbuhan dan legalitas pelaku UMKM melalui penerbitan NIB”, kata Kadis PMPTSP, Nurbaiti Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga:  Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Diminta Terus Berinovasi dalam Program Diversifikasi Pangan

Dijelaskan Nurbaiti, layanan penerbitan NIB ini diberikan secara mudah, cepat dan gratis kepada seluruh pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.

Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan Diskopukmperindag untuk mendorong pelaku UMKM mengurus NIB.

“Selama periode januari hingga Maret 2025, DPMPTSP telah menerbitkan sebanyak 7.090 dokumen NIB dengan rincian Januari 2.014 dokumen NIB, Februari 2.929 dokumen NIB dan bulan Maret sebanyak 2.146 dokumen NIB”, jelas Nurbaiti Harahap.

Baca Juga:  Semarak HUT Ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Kadis PMPTSP, dengan memiliki NIP, maka pelaku UMKM dapat lebih mudah untuk menjalankan usahanya, mulai dari mengakses perizinan, pembiayaan dan pelatihan sehingga peluang digitalisasi dan pasar yang lebih luas.

“Ini adalah bagian dari langkah nyata Pemko Medan untuk mendorong UMKM naik kelas menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Pemko Medan hadir untuk UMKM bersama kita wujudkan Medan sebagai Kota wirausaha yang maju dan inklusif”, sebutnya. (Sarwo)

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Siap Sukseskan Program MBG, KMP dan SR di Sumut