
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Belasan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang mangkal sembarangan di sekitaran Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terjaring razia yang digelar Satlantas Polrestabes Medan, Senin (19/05/2025).
Akibat pelanggaran yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas tersebut, para sopir AKDP itupun akhirnya mendapatkan berupa surat Tindakan langsung (Tilang).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, belasan bus itu terpaksa diberi surat Tilang. Seluruh sopir yang mendapat surat tilang melanggar Pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya, Senin (19/05/2025).
Dilanjutkannya, penindakan dan penegakan hukum terhadap bus-bus yang mangkal tidak sesuai tempatnya akan rutin dilakukan, terkhusus di akhir pekan.
“Ini setiap akhir pekan kita lakukan. Karena kita tau setiap akhir pekan arus lalu lintas menuju Berastagi padat,” tuturnya.
Saat razia, Parwita pun mengimbau agar perusahaan bus maupun para sopir tidak lagi mencari penumpang di kawasan yang dilarang tersebut.
“Ikuti rambu-rambu lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain dan menciptakan arus lalu lintas yang tertib,” ujarnya. (Sarwo)