
MAKKAH | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merespons harapan jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis Syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah.
PPIH telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.
Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi dan terbit, Sabtu (17/05/2025).
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi di Makkah yang dikutip dari situs kemenag.go.id, Minggu (18/05/2025).
Dijelaskan Muchlis yang juga Direktur Layanan Haji Luar Negeri, pemisahan tempat tinggal antar anggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).
Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.
Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing.
Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tegas Muchlis M Hanafi.
“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.
Selaku Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah.
Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.
“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandasnya. (Red)