TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat pleno terbuka dan penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan hasil pleno KPU Pulau Taliabu tersebut yang dipimpin langsung Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna.

Pada saat membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.

Menimbang bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor; 22/PL.02.6-BA/8208/2/2025, mengingat dan seterusnya.

Menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu nomor urut 1, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir dengan perolehan suara sebanyak 15.068 suara atau 42,44% dari total suara sah, sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025 – 2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.

Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada, Kamis (08/05/2025) pukul 10:57 WIT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taliabu, Rometi Haruna dan anggota komisioner lainnya.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma dan Sekretaris, Amin Ata Sahafi.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir.

Ketua Partai pengusung maupun Partai pendukung dari nomor urut 01, Kapolres Pulau Taliabu dan Danramil Taliabu Barat. (Bumay)