
TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Gugatan PHPU-BUP No 315 yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut, 2 CPM-UTUH telah gugur setelah MK memeriksa dan diputuskan pada putusan dismisal proses.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim MK, Senin (05/05/2025) sebagai putusan yang final dan mengikat.
Keputusan MK juga tersebut sekaligus sebagai legesi dan perintah kepada lembaga yang berwenang baik jajaran penyelenggara Pemilu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan tentunya kementrian dalam negeri untuk menindak lanjuti putusan dalam rangka mempersiapkan pelantikan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih yaitu Sashabilah Widya L Mus dan La Ode Yasir.
Jamrudin, selaku Juru bicara Paslon Bupati dan wakil Bupati yang berakronim ‘SAYA TALIABU’ menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil proses Pilkada Taliabu.
“Saya juga mengapresiasi kepada seluruh Tim dan simpatisan SAYA TALIABU dan seluruh masyarakat Taliabu yang telah berhasil melaksanakan proses perjuangan demokrasi dengan tetap menjaga silaturahmi dan kenyamanan serta situasi Kamtibmas di Taliabu. Terimakasih juga kepada Institusi Polri/TNI yang telah mengawal serta menjaga keamanan selama proses Pilkada, “sebutnya.
“Semoga hasil Pilkada yang dilalui dengan tahapan Plproses di MK hingga 2 kali PSU ini, adalah bagian proses politik yang konstitusional dimana hasil dari pilihan rakyat dapat melahirkan legesi yang tidak dapat diragukan lagi, “sambungnya.
Jamrudin menambahkan bahwa, proses PILKADA hampir selesai tinggal menunggu pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih, diharapkan kepada seluruh masyarakat Taliabu agar bersatu kembali dan sama sama mengawal, serta mengontrol pembangunan Taliabu kedepannya agar esensi dan tujuan dari hadirnya pemimpin baru sebagaimana yang telah dipaparkan pada visi Misi maupun programnya dapat dirasakan dan di nikmati oleh rakyat Taliabu secara umum. (Bumay)