MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tujuh pelaku yang ketahuan curang saat menjalani Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) diamankan Polsek Medan Baru.

Setelah menjalani pemeriksaan, 4 pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus kecurangan di saat menjalani Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

Adapun keempatnya masing-masing berinisial NF, SY, KRA dan AHM. Sedangkan tiga pelaku lainnya dipulangkan masing-masing bernama Ikhsan Mahfudin, Sheady Nyomadi (mahasiswa) dan Akhdan Qodri Fawaz (Marketing Mitra Jaya),

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang saat paparan di Mapolsek Medan Baru, Rabu (30/04/2025).

“Tiga orang kita pulangkan karena tak cukup bukti,” kata Hendrik. Untuk diketahui sebelumnya, Polsek Medan Baru mengamankan para pelaku yang ketahuan curang saat menjalani Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus USU.

Peristiwa kecurangan itu berawal ketika tersangka NF berkenalan dengan seseorang bernama Raka dari media sosial.

Kemudian, Raka menawarkan NF untuk menjadi joki atau melakukan kecurangan dalam kegiatan ujian SNPMB Tahun 2025 yang diadakan di kampus USU.

Kecurangan itu untuk meloloskan nama peserta ujian bernama Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan Muhammad Andriansyah Effendy.

Modusnya, nama peserta yang asli diganti dengan pelaku.Dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan peserta ujian atas nama tersebut masuk menjadi mahasiswa kedokteran di universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah atau bayaran Rp 10 juta/orang dengan total Rp 40 juta jika lulus.

Namun, jika tidak lulus, tidak mendapatkan apa-apa. Namun pada Jumat, 25 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saat para pelaku sedang mengikuti UTBK-SNPMB Tahun 2025 di kampus USU, tiba-tiba pihak satpam mengetahui para pelaku telah menggunakan data atau indentitas palsu saat ujian tersebut.

Lantas, Satpam langsung mengamankan para pelaku dari lokasi ujian. Sedangkan NF menunggu di hotel.

Setelah itu, satpam USU Langsung membawa para pelaku dan teman pelaku menuju Hotel Odua.

Sesampai di hotel, Satpam mengamankan NF dan barang bukti. Lalu, para pelaku berikut barang bukti diboyong ke Kantor Polsek Medan Baru.(Sarwo)