DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Misteri penemuan mayat wanita mengenakan helm di Kebun Tebu Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/03/2025) kemarin akhirnya terungkap.

Dimana korban diketahui Risma Yunita (31) yang ternyata tewas akibat dibunuh oleh Edi Subayu alias Bayu (39). Kini pelaku berhasil ditangkap, bahkan polisi pun terpaksa menembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (22/03/2025) siang tadi menjelaskan, kalau motif pembunuhan itu karena pelaku kesal lantaykorban selalu minta dinikahi.

“Pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada Februari yang lalu,” kata Kapolrestabes Medan di dampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunarti Hutabarat dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu.

Dikarenakan didesak untuk segera dinikahi, kemudian timbul lah niat jahat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Pada, Kamis (20/03/2025) lanjut kata Kapolrestabes Medan, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Perkebunan tebu Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Jumat (21/03/2025) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Menerima laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung Kanit Reskrimnya, AKP Budiman dan Panit Opsnal, Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi TKP dan benar menemukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan terlentang sudah meninggal dunia.

Selanjutnya personel Reskrim Polsek Sunggal memanggil tim Inafis Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan olah TKP lalu pengecekan korban. Setelah itu, jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Kronologis Penangkapan

Menindaklanjuti kasus tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, polisi mencari keberadaan pelaku dan menemukannya di daerah Kabupaten Langkat dan langsung menangkapnya.

Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan pada saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka Bayu.

Selanjut, polisi membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis. Adapun barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu adalah 4 unit handphone,  dompet, tas, baju, celana pendek, BH dan sepeda motor. (Sarwo)