MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Langkah pemerintah untuk memberikan Bonus Hari Raya ( BHR) kepada pengemudi ojek online (Ojol), termasuk dengan langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bonus Hari Raya (BHR) ternyata mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md.

“Kita sangat apreasiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan bonus hari raya atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (Ojol). Karena dengan pemberian THR ini sangat memberikan manfaat serta merupakan langkah positif. Dan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah telah dilaksanakan dengan mengeluarkan surat edaran,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Rabu (12/03/2025).

Baca Juga:  DPRD Sahkan P APBD Kota Medan 2025 Dengan Pendapatan Daerah Rp 6,96 T

Sambung, politisi PKB itu dengan pemberian THR kepada driver ojek online secara tidak langsung negara sudah hadir memberikan perhatian penuh.

“Dengan pemberian THR ini, mereka akan merasa lebih dihargai dan didukung oleh negara. Dan negara benar-benar hadir menunjukkan perhatian terhadap seluruh lapisan pekerja di Indonesia,” tambah wanita yang akrab disapa Lela ini.

Baca Juga:  Warga Penderita Tumor di Jalan Madiosantoso Difasilitasi Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri Ke RS Adam Malik

Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Medan ini juga mengharapkan agar pencairan THR dapat dilaksanakan dengan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan hak-hak pekerja sebagai mana diinstruksikan oleh Presiden.

“Untuk pemberian THR ini agar dapat dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah, sehingga semuanya benar-benar dapat merasakan manfaatnya ,” kata Lela.

” Di Kota Medan, dalam hal Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan semuanya tepat sasaran. Karena sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh perwakilan di Kota Medan ,” pungkasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Berharap Seleksi Direksi PUD Medan Jangan Jadi Ajang Kepentingan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya atau tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online dan kurir dalam bentuk tunai.

Di kesempatan yang sama, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (Sarwo)