
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemko Medan melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan sosialisasi secara masif dan tegas dalam penerapan Perda No 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, kekerasan terhadap anak dan aksi bully yang sering dialami anak di sekolah dan komunitas lainnya tidak terjadi lagi.
“Peran Dinas Pendidikan melalui tenaga pendidik/guru di sekolah dan OPD lainnya sangat penting. Bila ada anak yang mengalami bully supaya segera disikapi,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM.
Menurut Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu, bila ada anak yang mengalami kekerasan fisik maupun mental harus segera ditangani dan pelaku ditindak tegas.
“Semua anak mengalami hak yang sama. Seiring adanya Perda harus ditegakkan sebagai payung hukum bagi anak selaku penerus bangsa,” ungkap Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnae, Pemerintah bersama orangtua harus sama sama bertanggungjawab melindungi dan mendidik anak.
Untuk itu, Dianya hadir selaku DPRD berkewajiban membantu memfasilitasi segala persoalan anak di tengah masyarakat.
Kepada orangtua, Zulkarnaen berpesan agar memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan anaknya, menjaga dan melindungi anaknya.
“Jangan sampai melakukan bully dan sebaliknya bila mendapat bully segera dilaporkan,” paparnya. (Red)