MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua tahun lamanya menjadi pemasok dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kini pria berinisial BS (32) warga Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya disikat polisi.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya berupa 50 Gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok turut diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (25/02/2025) lalu.
“Pelaku sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk di kawasan Sunggal. Ia iringkus di sebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/03/2025.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini juga menjelaskan, pelaku tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan Narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
“Pelaku juga dikenal licin dan kerap berpindah – pindah tempat sehingga cukup sulit untuk meringkusnya, “sebutnya seraya menambahkan, penangkapan pelaku, ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkas AKBP Thommy Aruan mengakhiri keterangannnya. (Sarwo)

