
NIAS SELATAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan usia 10 tahun di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai informasi dari grup WhatsApp Humas Polres Nisel, bahwa tersangka yang diketahui berinisial D ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, Rabu (29/01/2025) kemarin mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut, satu orang telah resmi menjadi tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Meski baru satu orang yang berstatus tersangka, Ferry mengatakan bahwa tidak dak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum dalam korban untuk memperkuat bukti.
“Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa hingga saat ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya yang terdiri dari tetangga korban serta Kepala Desa setempat.
Kasus tersebut terus menjadi perhatian publik, dan aparat kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara profesional guna memastikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.
Selain itu, Kapolres menerangkan bahwa hingga saat ini bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut tengah menjalani perawatan intensif di sebuah RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias.
Kondisi korban terus dipantau oleh tim medis guna memastikan pemulihan optimal.”Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini,” tambah Kapolres seraya menegaskan bahwa pihak kepolisian turut memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian luas, Minggu (26/01/2025) lalu.
Publik terkejut mengetahui bahwa anak malang itu mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bocah ini terpaksa tinggal bersama kakek kandung dan nenek tiri dari keluarga ayahnya sejak masih balita, menyusul perceraian kedua orang tuanya.
Situasi sulit yang dialaminya semakin memperparah kondisi hingga akhirnya berujung pada dugaan kekerasan yang kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.Merespons viral nya kasus tersebut, kepolisian bergerak cepat dengan membawa korban ke UPTD Puskesmas Lolowau pada, Senin (27/01/2025) untuk menjalani pemeriksaan awal.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan proses hukum terhadap para pelaku.
Dari hasil konfirmasi awak media melalui chat via WhatsApp, Jumat (31/01/2025), Kapolres Nias Selatan melalui Brigadir Sihumas Polres Nias Selatan, Brigpol Jeges Sitompul mengatakan bahwa motif pelaku karena merasa korban susah untuk di beritahu, sehingga tidak senang dengan perilaku korban dan melakukan pemukulan.
“Berdasarkan hasil keterangan dari saksi diduga bahwa tersangka merasa korban susah untuk di beritahu sehingga tidak senang dengan perilaku korban dan melakukan pemukulan,” tulis Jeges Sitompul. (Harpendik Waruwu)