MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pasca viralnya video seorang siswa yang dihukum guru duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah, Komisi II DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Yayasan Abdi Sukma yang berada di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (13/01/2025).

Dalam sidak itu, Kasman Lubis selaku Ketua Komisi II DPRD Medan bersama anggota lainnya sepakat dengan pihak yayasan untuk memberikan sanksi berupa tidak boleh mengajar dan dirumahkan kepada Mariati sang guru yang memberi hukuman tersebut.

Baca Juga:  HT Bahrumsyah Terpilih Sebagai Ketua Pansus DPRD Medan

Anggota Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung mengatakan, tindakan Mariati tidak bisa ditolelir. Oleh karenanya, perlu diberikan sanksi untuk tidak boleh dulu mengajar.

“Hukuman ini tidak wajar diberikan kepada siswa, jadi harus diberi sanksi tegas kepada gurunya,” kata Modesta.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli yang menyebut bahwa tindakan cepat harus dilakukan untuk menghindari masalah baru.

Baca Juga:  R-APBD Sumut TA 2026 Disahkan Jadi Perda, Gubernur Bobby Sebut Difokuskan Untuk Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Kesejahteraan

“Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saya harap perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki agar proses belajar mengajar kedepannya bisa kondusif,” katanya.

Perwakilan Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara mengaku tidak ada perintah kepada guru untuk melakukan tindakan keras kepada siswa.

Baca Juga:  Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Tolak Pemindahan/Perubuhan Masjid Al Ikhlas Medan Estate

“Sekolah kami ini untuk tempat sekolah anak-anak kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu. Ini akan menjadi pembelajaran dan kami juga berharap dukungan Komisi II DPRD Medan dalam upaya mencerdaskan siswa di sekolah Abdi Sukma,” katanya. (rel)