MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) menemukan 40 pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah.

Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi, Saut Boangmanalu menjelaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucap Saut saat ditemui awak media seusai konsolidasi media di Hotel Grand Antares Kamis (21/11/2024).

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 sehingga menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” jelas Saut.

Saut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih.“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” jelas Saut. (Sarwo/red)